KPU

Mantan Kapolsek Maje Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Maje Divonis 2 Tahun Penjara

BETVNEWS, - Riza Fauzi Ketua Majelis Hakim dalam Sidang kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa mantan Kapolsek Maje, Iptu Maulana memvonis 2 tahun penjara pada jum'at (19/06) pagi. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 undang-undang tentang KDRT. Kuasa hukum terpidana, Delta Alfa Nancy Yanky Apeles mengatakan, pihaknya akan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, terkait vonis yang di berikan majelis hakim kepada klaennya. "Pihak kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan, terhadap vonis yang di jatuhkan ke terdakwa," ujarnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwan dengan tuntutan 3 tahun penjara, pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Diketahui sebelumnya, terdakwa Iptu Maulana diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri Ayu Melati di beberapa tempat, salah satu rumah dinas Polsek Maje, dirumah dinas Polsek Batik Nau dan di Jalan Tapak Jedah Kelurahan Berkas. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: