Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anton dan Kayun, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis bersalah keduanya atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

"Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga," kata ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H. Kamis, 24 April 2025.

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 yang menjatuhkan  vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun.

Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

BACA JUGA:HIPKA dan Bank Bengkulu Jalin Kolaborasi Strategis Dorong Ekonomi dan Pariwisata Daerah

BACA JUGA:UTBK-SNBT 2025 di Unib: Pelaksanaan Tertib, 24 Peserta Tak Hadir di Hari Pertama

Sebab, dalam praktiknya. Secara sepihak, PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

Atas itu, Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

"Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun," kata Fitriansyah.

Selain itu, tambah Fitriansyah, jika pun klaim perusahaan wilayah itu milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama.

BACA JUGA:Langsung Masuk E-Wallet! Segera Tukar Poin JAKPAT ke Saldo DANA, Caranya Cuma 5 Langkah

BACA JUGA:Klaim Hadiah Berupa Saldo DANA Rp450.000, Caranya Hanya Isi Survey di Aplikasi JAKPAT, Cek Langkahnya di Sini

Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

"Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan," kata Fitriansyah didampingi Rendi Saputra dan Efyon Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: