KPU

Oknum ASN Pemprov Selingkuh Dikenai Pasal Perzinahan

Oknum ASN Pemprov Selingkuh Dikenai Pasal Perzinahan

BETVNEWS,- Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial R-H dan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial D-W yang digerebek istri sahnya di salah satu hotel pada Sabtu pekan lalu memasuki babak baru. Istri dari R-H  membuat laporan ke Polres Bengkulu, atas kasus perzinahan tersebut. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady  mengatakan jika istri sah oknum ASN Pemprov ini tidak terima perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu. Berawal dari kecurigaan sang istri terhadap suami, yang di picu persoalan rumah tangga antara keduanya. "Berawal dari laporan di Polsek Ratu Samban, lalu pihak kita menindak lanjuti laporan tersebut dan di lakukan penggerebekkan, usai melakukan penggerebakan kedua oknum ini kita amankan di Polres Bengkulu," ujarnya. Untuk mempertanggung jawabnya perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta terancaman hukuman 9 bulan penjara, untuk kedua oknum juga keduanya di wajib laporkan. "Pihak kita menyangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran hanya 9 bulan penjara untuk pelaku hanya di kenakan wajib lapor, pihak kami juga akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: