Satres Narkoba Polres BU Ciduk Pemakai Ganja

Satres Narkoba Polres BU Ciduk Pemakai Ganja

BETVNEWS,- Satres narkoba polres Bengkulu Utara, mengamankan R-S warga desa Lubuk Sahung kecamatan Argamakmur lantaran memiliki narkotika jenis ganja. RS diamankan di rumahnya setelah satres narkoba mendapatkan laporan masyarakat. Iptu Bayu Heri Purwono kasat narkoba Polres Bengkulu Utara menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti beruba satu paket ganja seberat 4 gram. "Berawal dari laporan masyarakat, kita langsung menuju ke rumah tersangka, saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket ganja" ungkap bayu Bayu menambahkan, menurut pengakuannya, tersangka menggunakan barang tersebut sejak beberapa bulan terakhir untuk menghilangkan penatnya lantaran rumah tangganya yang sedang bermasalah. “Tersangka menggunakan barang tersebut lantaran sedang ada masalah dengan istrinya" imbuh bayu Sedangkan barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berada di kota Curup, dan saat ini masih dalam penyelidikan satnarkoba polres Bengkulu Utara. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: