Kapolda Bengkulu : Restoratif Justice, Penyelesaian Perkara dengan Hukum Adat
BETVNEWS,- Kepala Kepolisian Bengkulu, Irjen Pol Teguh Sarwono mengatakan penyelesaian perkara tidak harus diputuskan atau diselesaikan di pengadilan namun juga dapat diselesaikan dengan hukum adat atau disebut Restorative Justice. Polri juga dapat memberikan kewenangan antara kedua belah pihak, baik itu pelaku maupun korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan atas persetujuan dari masing-masing pihak. Untuk itu, Polri sangat membutuhkan badan musyawarah adat untuk menyelesaikan persoalan ataupun perkara yang terjadi di masyarakat. Terkait itulah, pihaknya berkunjung dan bersilahturahmi ke Badan Musyawarah Adat di provinsi bengkulu untuk meningkatkan sinergisitas. "Hukum diatur untuk kebersamaan, keselamatan dan keamaan. Kalupun sudah selesai kenapa dipersoalkan ke tingkat atas." terang Kapolda Sementara itu, Kapolda menambahkan bukan seluruh perkara dapat diselesaikan dengan hukum adat melainkan hanya perkara ringan saja. Diketahui pula Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu telah banyak berperan dalam menyelesaikan perkara norma asusila, pergaulan maupun penyelesaian etnis seperti antara suku lembak dan lintang, konflik antara ulama dengan KKT bahkan turut mendampingi persoalan konflik antar sesama nelayan yang sempat heboh beberapa waktu lalu. "Penyelesaian hukum adat tidak hanya diselesaikan oleh pihak adat namun juga ada pihak kepolisian, jaksa dan kedua belah pihak. Jika sudah duduk bersama ibarat pisau dipatahkan dalam sarung tidak ada luka (aib) yang terlihat." terang Ketua BMA, Drs. H.S effendi MS. (Arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: