Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Bocah P21, Siap Untuk Dilakukan Persidangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima berkas dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Abiyu dan Arjuna di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus pembunuhan terhadap dua orang bocah yang sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu, saat ini telah siap untuk dilakukan persidangan di pengadilan.
Berkas perkara terhadap tersangka pembunuhan 2 bocah Abiyu (9) dan Arjuna (8) di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:Pura-pura Bantu Cari, Keluarga Pelaku Dicurigai Terlibat Pembunuhan Arjuna dan Abiyu
Menurut Rusdyi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, bahwa mereka telah menerima berkas dan barang bukti serta tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua orang anak kecil di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Sementara itu, selagi menunggu proses persidangan dimulai saat ini tersangka berinisial PU (17) ditahan di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
"Berkas perkara sudah lengkap dan sudah kita terima, kemudian kita akan menunggu jadwal persidangan," sampai Rusdyi Sastrawan, Rabu 7 Mei 2025.
Selanjutnya, untuk melakukan proses persidangan nantinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu juga telah menunjuk sebanyak 3 orang jaksa, yang kemudian akan melakukan pengawalan sidang nantinya.
BACA JUGA:Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Polisi: Penyeledikan Belum Selesai, Bisa Ada Tersangka Baru
"Telah ditunjuk berdasarkan perintah Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, 3 Jaksa untuk mengawali sidang," sampai Kasi Pidum.
Lanjutnya, bahwa tersangka akan didakwakan pasal berlapis, Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP dan Alternatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Pasal 80 ayat 3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


