Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah

Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menyikapi isu yang menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menganggarkan pembelian kendaraan dinas sebesar Rp 5 miliar, Kabid Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.
"Pengadaan kendaraan dinas yang dimaksud bukan pada era Gubernur Helmi hasan menjabat, melainkan saat Pemprov Bengkulu masih dipimpin Plt. Gubernur Rosjonsyah," kata Rizqi.
Menurutnya, berdasarkan informasi keuangan daerah, diketahui bahwa pengadaan pesanan melalui BKAD tertanggal 5 februari 2025. Sementara Berita Acara Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Siswa Tak Bawa Kendaraan ke Sekolah untuk Hindari Kecelakaan
"Pada rentang waktu tersebut, Bapak Helmi belum dilantik sebagai Gubernur, karena pelantikan baru dilakukan tanggal 20 Februari 2025. Kemudian langsung mengikuti retret selama 1 minggu di Akmil Magelang. Beliau baru aktif menjadi Gubernur Bengkulu pada awal Maret 2025," terangnya.
Menurutnya, pada waktu itu Pemprov Bengkulu mengadakan pembelian kendaraan dinas melalui BPKD Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan untuk mendukung operasional dan meningkatkan Belanja Modal pemerintah daerah.
"Secara ketentuan, pembelian kendaraan dinas tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur keuangan daerah dan mempedomani Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dimana pada Inpres tersebut pos belanja yang dibatasi atau diefesesiensikan adalah Perjalanan Dinas, Publikasi, FGD/Seminar dan studi tiru," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Pembenihan Jagung Merah Putih Resmi Diluncurkan Gubernur Helmi Hasan
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik
Pembelian kendaraan dinas tersebut dilakukan sebelum terbitnya Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ, tentang Penyesuaian dan efesiensi Belanja Daerah dalam APBD TA.2025 tertanggal 23 Februari 2025.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: