Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkot Bengkulu Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Mega Mall

Pemkot Bengkulu Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Mega Mall

Pemkot Bengkulu Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Mega Mall--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS — Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall Bengkulu.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kami mendukung penegakan hukum. Namun, kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Wali Kota Dedy Kamis 15 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap Mega Mall maupun Pasar Tradisional Modern (PTM) dapat berjalan dengan baik dan sehat, agar bisa memberikan kontribusi positif terhadap PAD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Banyak Perusahaan di Bengkulu Belum Patuh terhadap Keselamatan Kerja

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Hadiri Musrenbang Kota Bengkulu 2025-2029, Komitmen Bangun dari Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Dedy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Mega Mall Bengkulu belum memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah kota.

“Selama ini belum ada PAD yang masuk dari Mega Mall. Jadi, meskipun sudah berdiri lebih dari 10 tahun, belum ada pemasukan bagi kota. Ini tentu menjadi pelajaran penting ke depan, agar setiap kerja sama dapat dipastikan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.

Dedy juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.

"Proses hukum harus kita dukung. Itu komitmen kami sebagai pemerintah daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:Istri Sah Laporkan Oknum Pejabat Pemasyarakatan Bengkulu: KDRT, Penelantaran Anak dan Nikah Siri

BACA JUGA:Muncul Kerutan di Bawah Mata? Bisa Jadi 6 Faktor Ini Mempengaruhi, Apa Saja?

Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bengkulu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran PAD dari Mega Mall Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait