Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh ASN Kemenag Diancam Pasal Berlapis

Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh ASN Kemenag Diancam Pasal Berlapis

BETVNEWS - Kasus pembunuhan ASN Kanwil Kemenag Bengkulu Tengah Siti Musyarofah, akhirnya bergulir di persidangan di pengadilan negeri Bengkulu kamis (1/3) siang.  Terdakwa Bahrodin dihadirkan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan JPU, Bahrodin diduga sengaja melakukan pembunuhan terhadap Siti Musyarofah yang merupakan teman kantor istrinya, yang juga merupakan mantan pacarnya semasa muda di Jombang, Jawa Timur. Keduanya yang merupakan warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah ini, mulanya bertemu di simpang 4 nakau pada 2 Oktober 2017 lalu. Dari simpang empat nakau, mereka diketahui pergi ke Mega Mall, dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat, milik istri Bahrodin yang dipinjam korban. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke salah satu Bank, dan pergi ke Pantai Panjang yang berakhir cekcok mulut, lantaran korban cemburu melihat terdakwa bahagia bersama keluarganya. Selanjutnya, Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan kebun sawit, yang berada di kelurahan Teluk Sepang Kecamatan kampung Melayu dan kembali cekcok mulut. "Saya nggak rela kamu bahagia dalam keluarga kamu,"  Bunyi perkataan Siti yang dibacakan JPU dalam dakwaan. "Memangnya kamu siapa?" jawab Bahrodin. "Saya akan bunuh keluarga kamu" Ujar Siti yang mengancam sambil mengambil kayu untuk memukul terdakwa Bahrodin. Melihat hal tersebut, Bahrodin marah dan langsung mengambil kayu dari tangan korban, dan memukul kepala belakang korban hingga terjatuh ke tanah. Jenazah korban akhirnya ditemukan, dalam kondisi sudah membusuk dan sebagian tinggal tulang pada 12 Oktober 2017. "Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 KUHP" Bunyi dakwaan yang dibacakan JPU R. Ayu Azzizi. "Kami tidak mengajukan eksepsi, dan siap mengikuti pembuktian di persidangan" Ujar pengacara terdakwa, Panca Darmawan. Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: