Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi

Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi

Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Ajukan Kasasi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. 

Langkah ini diambil menyusul putusan banding yang memperberat hukuman terhadap kliennya, Ferra Lolita.

Ranggi Setyadi, SH, kuasa hukum Ferra Lolita, menyampaikan bahwa materi dalam pengajuan kasasi nantinya tetap memuat sejumlah poin yang sebelumnya telah dituangkan dalam berkas banding, termasuk keberatan atas putusan yang mewajibkan kliennya membayar uang pengganti kerugian negara secara penuh.

BACA JUGA:Pelindo Targetkan Kedalaman 12 Meter, Normalisasi Pelabuhan Pulau Baai Dimulai

BACA JUGA:Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma, 1 Nama Menguat Jadi Tersangka

"Kami mengajukan kasasi karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Ranggi.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara (KN) yang menurutnya tidak valid secara logika dan matematika.

"Dalam berkas perhitungan, ada angka nol yang dikalikan dengan angka lain, tetapi hasilnya bukan nol. Ini jelas tidak sesuai dengan logika perhitungan yang benar," tambahnya.

Selain itu, Ranggi menegaskan bahwa dalam materi kasasi akan dimasukkan fakta bahwa negara masih memiliki utang sebesar Rp6 miliar kepada Ferra Lolita.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

BACA JUGA:Terabaikan, Perpustakaan Lestari di Desa BP II Seluma yang Pernah Juara Nasional Kini Mulai Redup

"Bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga kami nilai cacat, termasuk perhitungan KN tersebut," ujar Ranggi.

Untuk diketahui, pada 3 Juni 2025 lalu, Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Zainuri, membacakan putusan banding dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL. 

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap para terdakwa diperberat dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: