Terungkap, Anggaran Desa Lubuk Tanjung Di kelola Secara Pribadi
BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perkara korupsi dana Desa Lubuk Tanjung kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan terdakwa, Supriadi dan istrinya, Rusmiati. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun keenam orang saksi tersebut yaitu Jalal selaku sekertaris desa lubuk tanjung, Yuliyana sebagai perangkat desa yang menjabat sebagai kaur pemerintahan, Nuryati sebagai perangkat desa selaku kaur keuangan, Ridwan hidayat sebagai perangkat desa menjabat kaur pembangunan, M fauzi sebagai perangkat desa menjabat kasi pemerintahan dan Joniadi perangkat desa kaur umum. Dalam kegiatan pembangunan desa yangvmenggunakan dana desa, seluruh perangkat desa mengaku tidak dilibatkan bahkan seluruh tahapan pencairan di kelola oleh kepala desa sendiri. Selain tidak dilibatkan dalam pembangunan mulai dari perencanaan hingga tahapan selesai pembangunan ditahun 2016, pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai spek. "Saya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunan desa, bahkan saya hanya melihat kegiatan pembangunan jalan desa yang secara kasat mata tidak sesuai spek. " terang jalal selaku sekertaris desa lubuk tanjung dihadapan majelis hakim. (Aris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: