Dapat Pasokan Sabu dari Jambi, 3 Warga Bengkulu Diciduk Polisi

Dapat Pasokan Sabu dari Jambi, Tiga Warga Bengkulu Diciduk Polisi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Khusus bagi tersangka yang merupakan residivis, kami juga menambahkan Pasal 144 UU Narkotika tentang pemberatan. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkas Iptu Endang Sudrajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: