Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, 6 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, 6 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, 6 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – 6 terdakwa dalam kasus dugaan penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, divonis 4 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa diantaranya Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto, dan Fikri Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Eza Winda Gitalastri, SH., MH menuntut keenam terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA:Usulan Bupati Diterima, KKP Akan Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma

BACA JUGA:Jual Nama APH Saat Lakukan Pemerasan, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Seluma

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum enam terdakwa, Hartanto, SH., MH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir, namun berpotensi banding," singkat Hartanto.

Untuk diketahui, keenam terdakwa sejak awal penyidikan tidak pernah menjalani penahanan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka hanya dikenakan status sebagai tahanan kota hingga saat ini.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 April 2024 lalu, ketika areal Kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sekelompok warga.

Bentuk penyegelan dilakukan dengan memasang rantai dan gembok di pintu masuk kantor desa, serta mengunci dan melas pagar agar sulit dibuka.

BACA JUGA:BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

BACA JUGA:5 Penyakit Kuku Ini Bisa Menjadi Awal Masalah Kesehatan Serius, Cek di Sini Agar Bisa Diatasi dengan Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: