Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Dana Materai dan Pensiun di Kantor Pos Bengkulu, Nilai Kerugian Miliaran

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Dana Materai dan Pensiun di Kantor Pos Bengkulu, Nilai Kerugian Miliaran--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat, kali ini di lingkungan Kantor Pos Induk BENGKULU.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap adanya indikasi penyelewengan dana materai dan dana pensiunan masyarakat dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Temuan tersebut didapat usai penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pos Induk Bengkulu, Jalan Semeru, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, menyita sejumlah dokumen penting, baik fisik maupun elektronik.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bengkulu Bedah Rumah dan Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
“Secara umum, perbuatan melawan hukum ini terjadi akibat pengelolaan dana yang tidak semestinya. Dana dari potongan materai dan pensiun tidak disetorkan ke pusat, dan diduga diselewengkan. Bahkan, masih banyak potongan lain yang tidak dilaporkan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH, Senin (30/6/2025), didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH.
Danang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses, namun berdasarkan estimasi awal, nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Rentang waktunya dari tahun 2022 hingga 2024. Nilai kerugiannya miliaran rupiah, tapi belum sampai puluhan miliar,” tambahnya.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak Kejati menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan.
BACA JUGA:Sebelum Aktivasi, Cek Kelebihan dan Kekurangan Shopee PayLater Ini, Jangan Sampai Terlewat
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Manfaat Lain Santan bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Berat Badan
“Untuk tersangka belum ada. Tapi jika sudah ada penetapan, akan kami umumkan,” tegas Danang.
Sementara itu, modus dugaan korupsi ini mencakup pemotongan dana milik PT Pos Indonesia yang tidak disetorkan ke pusat dan digunakan tidak semestinya oleh oknum tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: