Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu

Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye Pilkada yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 1 Juli 2025.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, SH, menghadirkan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, serta delapan orang tua calon pegawai Bank Bengkulu tahun 2024.
Para orang tua tersebut diduga menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi untuk mendukung kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Jumlahnya bervariasi, dari Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang, di antaranya:
Agus Mulyadi, wiraswasta: Rp100 juta
Dahirin, petani: Rp250 juta
Sudianto, petani: Rp250 juta
Fazrul Hamidy, pensiunan: Rp50 juta
Isran Kasiri, ASN Bengkulu Selatan: Rp200 juta
Muhammad Hatta, pedagang: Rp150 juta
Surya Darmawan, wakil manajer SPBU: Rp250 juta
Yarfaun, pensiunan guru: Rp300 juta
BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan Mulus
BACA JUGA:Kapal Orca 05 Bantuan KKP untuk Angkut Hasil Bumi Pulau Enggano Belum Bergerak, Ini Penyebabnya
Dalam keterangannya, para saksi mengaku memberi uang sebagai bentuk ucapan terima kasih karena anak mereka berhasil lolos menjadi pegawai Bank Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: