Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Simpan Ganja Dalam Speaker, 2 Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi

Simpan Ganja Dalam Speaker, 2 Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi

Simpan Ganja Dalam Speaker, 2 Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – 2 pemuda masing-masing berinisial B-A (23) dan H-D, warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota BENGKULU, berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polresta BENGKULU atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung S.H, M.H, didampingi KBO Iptu Barsan, SH, Kanit Opsnal Iptu Rido, SH, dan tim opsnal lainnya.

"Benar, 2 pemuda diduga terlibat dalam jual beli Narkoba jenis ganja kita amankan. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya kita menerima laporan bahwa keduanya sering beraksi di Kota Bengkulu," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, didampingi AKP J. Manurung.

BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Dorong Perekonomian Bengkulu, BPS Prediksi Pertumbuhan Capai 5 Persen

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Usut Korupsi Pertambangan, 6 Orang Sudah Diperiksa

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan oleh warga, petugas menemukan 1 paket kecil ganja yang disimpan di dalam speaker, serta 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Selain kedua pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja disimpan didalam speaker, 1 unit timbangan dan 2 handpone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," jelas Iptu Endang Sudrajat.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya sudah kita mintai keterangan, saat ini, anggota kita sedang menyelidiki sumber dari barang tersebut. Untuk perkembangannya nanti akan kita informasikan kembali," tambah Kasi Humas Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Calon Paskibraka Seluma 2025 Ditetapkan, 40 Pelajar Terbaik Siap Jalani Pelatihan

BACA JUGA:Cek di Sini! Efek Samping Konsumsi Kunyit Berlebihan, Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kota, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pengedar maupun bandar narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: