Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM Kena OTT Satreskrim Polres Mukomuko d Kantor Desa Tirta Mulya

Oknum LSM di OTT Tipidkor Satreskrim Polres Mukomuko, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala Desa Tirta Mulya Kabupaten Mukomuko.--(Sumber Foto: Tim/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
OTT ini berlangsung di Kantor Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VII/2025, disertai surat perintah tugas dan penyidikan yang diterbitkan di hari yang sama.
Disampaikan Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H. pelaku diketahui berinisial A-S, pria berusia 51 tahun, beralamat di Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Modus dan Kronologi Pemerasan
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs: Saksi Bantah OTT, Inisiatif Dana Disebut Sukarela
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika A-S mendatangi Kantor Desa Tirta Mulya dan mengklaim memiliki data dugaan penyimpangan dari LSM GERAK. Ia menyebutkan bahwa data tersebut berkaitan dengan aktivitas keuangan desa selama tahun 2024.
Esok harinya, Minggu 22 Juni, pelaku menghubungi kepala desa dan menyerahkan tiga lembar dokumen dari LSM Anti Kemiskinan Provinsi Bengkulu melalui anak kepala desa, Setiawan Diyantoro. Setelah dokumen diterima, pelaku mulai intens menghubungi kepala desa, meminta uang bantuan untuk LSM.
BACA JUGA:Jual Nama APH Saat Lakukan Pemerasan, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Seluma
Permintaan awal sebesar Rp10 juta per desa, kemudian diturunkan bertahap menjadi Rp5 juta, Rp2,5 juta, hingga akhirnya Rp2 juta. Saat permintaan itu tetap ditolak, pelaku mulai mengancam. Ia menyebut bahwa jika uang tidak diberikan, maka akan ada LSM yang datang membawa linggis untuk memeriksa pekerjaan desa, lalu melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Aksi OTT dan Penangkapan
Merasa tertekan dan terancam, kepala desa melapor ke pihak berwajib. Pada Jumat, 11 Juli, pelaku datang kembali ke kantor desa. Setelah meminta uang secara langsung, kepala desa kemudian menyerahkan uang tunai Rp2 juta melalui bendahara desa, Hana Aulya, dengan syarat proses penyerahan difoto. Tak lama kemudian, aparat kepolisian langsung masuk ke ruangan dan menangkap pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Kasus OTT Pemerasan Oknum LSM di Seluma Dikembangkan, Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Dalam OTT tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: