Mantan Asintel Kejati Bengkulu divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Asintel Kejati Bengkulu divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BETVNEWS,-  Mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno, didakwa telah melakukan tindakan korupsi dalam kasus gratifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek BWS Sumatera VII. Edi Sumarno di vonis 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Edi Sumarno ini dengan dakwan pasal 1 primer dan  pasal 2 primer.  Lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. "Vonis sudah di bacakan dan telah didengar. Maka terdakwa diperbolehkan menyampaikan keberatan ataupun menerima  hasil putusan.  Terdakwa juga di perbolehkan melalukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya," ujar Gabriel Siallagan selaku Ketua Majelis Hakim "Setelah kami berdiskusi maka memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia." tambah Edi sumarno. Dengan jawaban tersebut, terdakwa di beri waktu 7 hari untuk melalukan upaya banding atau tidak. Seperti diketahui, Kejagung ikut mengusut kasus tersebut meski ditangani oleh KPK. Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. (Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: