Perbup BPJS Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Disnakertrans Seluma Siap Tindak Perusahaan Bandel

Perbup BPJS Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Disnakertrans Seluma Siap Tindak Perusahaan Bandel--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma.
Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi, mengatakan bahwa peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma wajib mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA:Petani Seluma Kesal, Ninja Sawit Beraksi di Tengah Harga Naik
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Masifkan GPM, Sediakan Beras SPHP hingga Minyak Goreng Harga Terjangkau
"BPJS Ketenagakerjaan wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan. Jika tidak dipenuhi, kami akan berikan sanksi berupa penghentian pelayanan administrasi," tegas Iksan.
Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan para karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih ada beberapa perusahaan yang belum melapor atau memenuhi kewajibannya. Kami terus melakukan pendataan dan pengawasan," tambahnya.
Sebagai informasi, kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Buah Kesemek yang Wajib Diketahui, Apa Saja? Cek Disini!
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Intip 6 Manfaat Buah Kesemek untuk Kesehatan, Nomor 3 Tentunya Dibutuhkan
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: