KPU

Baru Bebas, Residivis Dibekuk Polsek Ratu Agung

Baru Bebas, Residivis Dibekuk Polsek Ratu Agung

BETVNEWS, - Pelaku V-A (18) kembali dibekuk polsek Ratu Agung) setelah baru saja bebas dari menjalani hukuman. Residivis kasus pembobolan toko sepatu ini ditangkap lagi dalam kasus pencurian sepeda motor di depan rumah makan jalan danau, yang terjadin pada Juli 2017 lalu. Dalam aksinya pelaku V-A bersama temannya inisial H-A yang saat ini menjalani hukuman, mengintai korban yang sedang berada dirumah makan. Saat korban lengah pelaku J-A mengambil kunci sepeda motor korban, dan langung menbawa lari motor korban. "Pelaku ini kita tangkap setelah menjalani hukuman, sedangkan temannya masih menjalani hukuman di lapas" ujar Kapolsek Ratu Agung Iptu. Todo Rio Tambunan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: