KPU

Satpol PP Kota Bengkulu Bubarkan Kerumunan

Satpol PP Kota Bengkulu Bubarkan Kerumunan

BETVNEWS,- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) walikota Bengkulu Nomor :338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Senin (21/12) malam, mendatangi sejumlah tempat kerumunan di Kota Bengkulu. Sebanyak lebih kurang 60 orang personil diturunkan untuk melakukan sosialisasi serta membubarkan kerumunan di tempat umum, seperti pasar malam Bentiring, tempat Biliard di kawasan Jalan Cimanuk dan Jalan Pariwisata, serta salah satu tempat hiburan malam di kawasan pantai panjang. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal menegaskan kepada pengelola tempat agar segera melakukan pembongkaran, lantaran beroperasinya pasar malam dapat menimbulkan keramaian yang berpotensi meningkatnya Covid 19. Ia juga menjelaskan, selain pasar malam, tempat umum lain juga di datangi guna menindaklanjuti surat edaran ini. Pengunjung juga langsung membubarkan diri saat pihaknya mendatangi tempat tersebut. "Kita melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Bengkulu tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. Pengunjung juga langsung membubarkan diri saat kami mendatangi lokasi, sembari kami memberikan himbauan," ujar Yurizal. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: