Mantan Karyawan Bank ini Pernah 7 Kali di Penjara

Mantan Karyawan Bank ini Pernah 7 Kali di Penjara

BETVNEWS,- Majelis Hakim PN Bengkulu langsung terkejut ketika mendengar pengakuan Espin Diyar (52), terdakwa kasus pencurian handphone pada sidang kamis (15/3) siang. Terdakwa Espin mengaku telah 7 kali bolak balik penjara dalam kasus perjudian dan pencurian. Terakhir pada 2016, lalu ia dihukum 1,5 tahun karena mencuri laptop. Hakim tambah bergeleng geleng kepala, ketika mendengar pengakuan duda tiga anak ini, merupakan mantan karyawan salah satu bank milik negara. "Mengapa kamu keluar dari pekerjaan, padahal sudah karyawan bank? " tanya hakim ketua Suparman. "Waktu itu pengurangan pak, saya mengundurkan diri dapat uang" jawab Espin. "Anak kamu berapa?" tanya Suparman "Tiga pak, satunya udah nikah, satu pramugari" jawab Espin. Hakim Fitrizal Yanto kemudian ikut bertanya kepada terdakwa. "kamu punya penyakit, sampai curi curi? " "Saya sehat pak. Mungkin saya ini nakal yang tertunda" jawab Espin Seketika hakim dan peserta sidang tertawa mendengar alasan Espin. Kemudian hakim Suparman langsung meminta terdakwa menghafal surat surat Al-Quran, agar bertaubat. Adapun terdakwa Espin Diyar, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Rini Yuliani. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP, karena mencuri HP milik penghuni Pondokan (Indekost) Harun, kebun beler pada 25 Desember 2017 lalu.(Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: