Gugatan Air Diterima MK
BETVNEWS- Setelah Paslon No urut 3 Agusrin-Imron mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan beberapa pelanggaran Pilkda yang dilakukan oleh KPU Provinsi mengenai kelebihan surat suara dan pemilih eksodus. Hari ini MK pun resmi menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dengan No Registrasi Perkara: 78.PHP.GUB-XIX/2021. Dan itu tandanya, proses persidangan sengketa antara KPU provinsi dan Agusrin-Imron akan dimulai. Komisioner Kpu Provinsi Eko Sugianto menjelaskan jika proses persidangan akan segera di mulai dan atas BRPK yang telah diterbitkan MK, maka pihaknya dipastikan akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan akan menetapkan setelah Putusan dari MK. "Iya brpk sudah terbit, dan sidang sengketa antara KPU provinsi dan Paslon No urut 3 akan di mulai, kami pun akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga berakhirnya putusan sidang sengketa di MK". Ungkap Eko. (Oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: