DPRD Dukung Pemkot Terbitkan Peraturan Kelurahan Soal Sampah
BETVNEWS- Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mendukung program pemerintah dalam penangan sampah di kota bengkulu, terutama dalam penerbitan peraturan kelurahan (PERLUR) tentang sampah. Dirinya mengatakan, dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Sampah, untuk disetiap jalan raya di Kota ditangani oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan untuk di masyarakat dan permukiman di tangani oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kelurahan. Lanjut Indra untuk LPM sendiri sudah ada anggaran dari APBD sebesar Rp 50 Juta untuk penanganan sampah disetiap kelurahan, namun dalam perda belum diatur petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksananya serta belum adanya pendampingan dari dinas terkait. Sehingga masih banyak LPM yang tidak mengetahui kegunaan anggaran ini dalam penanganan sampah. "Penting adanya peraturan kelurahan ataupun peraturan walikota untuk penangan sampah oleh pihak LPM, yang disertai juknis maupun juklak, dan juga pendampingan agar terkoordinir setiap pengelolaan sampah di masyarakat". Ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu. (PanjiDestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: