Tersangka Penipuan Penerimaan Honorer Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Penipuan Penerimaan Honorer Terancam 5 Tahun Penjara

BETVNEWS- Setelah ditangkap di kota Palembang beberapa waktu lalu, D-D tersangka penipuan penerimaan honorer di Rumah Sakit DKT Bengkulu terancam 5 tahun penjara. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Witdiardi mengatakan tersangka D-D dikenakan Pasal 378 Kuhp dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Tersangka D-D dikenakan Pasal 378 Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu." Ungkap AKBP Witdiardi Witdiardi menambahkan sampai saat ini tersangka masih tunggal karena bukti penyetoran uang yang ada di kwitansi atas nama Tersangka D-D. Dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil menipu 42 orang korban digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari hari. "Untuk tersangka saat ini masih tunggal, dan ini dibuktikan dari kwitansi penyerahan uang yang di tandangi tersangka D-D dan pengakuannya uang hasil menipu dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari". Tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: