KPU

Dewan Sarankan Pemkot Kembalikan 8 JPT ke Posisi Semula

Dewan Sarankan Pemkot Kembalikan 8 JPT ke Posisi Semula

BETVNEWS - Pasca Mendagri menyebut Pemerintah Kota melanggar aturan karena melantik 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tanpa izin tertulis dari Mendagri, pihak legislatif pun akhirnya angkat bicara. Ketua Komisi I Dprd Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain mengatakan, kekeliruan administrasi semacam itu adalah hal biasa dan kerap terjadi dimanapun. Ia menyarankan agar pemkot segera mengurus izin pelantikan ke Kemendagri sesuai aturan yang berlaku. Terlebih menurutnya Pemkot sebelumnya juga telah bersurat ke Gubernur namun tak ada jawaban. "Ya tinggal diurus saja izinnya, tinggal  diperbaiki administrasinya, diajukan kembali kemudian dilantik lagi. Kami melihatnya itu lebih kepada Administrasi karena pada faktanya, pemerintah kota telah bersurat kepada Gubernur dan ternyata tidak dijawab-jawab selama lebih dari 2 Minggu". Kata Teuku. Hal senada juga disampaikan Ariyono Gumay. Menurutnya jika jabatan tersebut tidak dikembalikan maka berpotensi menimbulkan TGR karena pejabat yang dilantik bakal mendapatkan tunjangan jabatan. "Perlu kita ingatkan ini terkait dengan tunjangan jabatan. Kalau mereka menggunakan tunjangan jabatan sekarang, tetapi SK tersebut dibatalkan atau jabatannya sekarang ini dianggap cacat maka akan ada TGR. Lebih baik kita mengembalikan, daripada nanti bermasalah. Saran saya secara pribadi kepada pak wali untuk segera membatalkan ini dan untuk melantik ulang". sambung Ariyono. Selain itu, berdasarkan aturan, bagi ASN yang dilantik tapi belum mendapatkan izin dari Kemendagri, konsekuensinya adalah data kepegawaian yang bersangkutan akan diblokir, yang tentunya akan berdampak saat mengurus kenaikan pangkat serta saat akan pensiun. (Yudha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: