Libur Imlek, ASN Pemkot Dilarang DL
BETVNEWS - Walikota Bengkulu mengeluarkan surat edaran nomor : 800/01/BKPP.2, Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Lingkungan Pemerintah Kota bengkulu. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor : 04 Tahun 2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran ini, Walikota meminta para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur panjang. Sementara itu, Kepala perangkat daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan surat izin cuti kepada ASN di Lingkungan instansinya secara selektif dan ketat, kemudian, kepala perangkat daerah juga mempertimbangkan izin cuti yang diminta oleh ASNnya, jika izin itu bersifat penting dan sangat dibutuhkan, ASN perlu mendapatkan izin tertulis dari pihak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diminta selalu memperhatikan, Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta peraturan dan kebijakan Pemerintah asal dan tujuan perjalanan. Jika ada yang melanggar Surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat ini berlaku dari tanggal Februari sampai dengan 14 Februari 2021. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: