KPU

Usut Penerbitan Sertifikat di Tanah HGU

Usut Penerbitan Sertifikat di Tanah HGU

BETVNEWS - Tanah HGU eks Syahbudin yang terletak di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, saat ini menjadi polemik. Pasalnya sudah ada 12 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Seluma diatas tanah HGU pasca dikelola oleh Syahbudin yang izin sudah habis pada tahun 2018 lalu. Terkait polemik ini  Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui tim investigasi sedang menelusuri penerbitan sertifikat tersebut dengan meminta klarifikasi dari pemerintah desa untuk mengetahui nama pemilik 12  sertifikat tersebut. "Pemerintah desa kita akan minta bantuan untuk penelusuran terkait sertifikat termasuk keluarga almarhum Syahbudin yang sebelumnya memiliki izin memanfaatkan tanah HGU tersebut". Sampai Dadang Kosasi Kabag Tapem Pemkab Seluma. Sementara itu Jakwan Hadinata Kepala ATR BPN Seluma, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dengan tanah HGU tersebut, sehingga jika memang memungkinkan nanti, pihaknya akan membatalkan sertifikat tersebut. "Itu sekitar beberapa tahun yang lalu, saya kan baru mengetahui hal tersebut. Jadi kita lihat saja nanti bagaimana kedepannya". Ujar Hadinata. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: