Dua Residivis Curas diBekuk, Satu di Hadiahi Timah Panas

Dua Residivis Curas diBekuk, Satu di Hadiahi Timah Panas

BETVNEWS,- Tim Buser Polres Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor, di Puskesmas pembantu pos pantai jakat Kelurahan Pasar Bengkulu. Pencurian motor tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku masing-masing inisial M-K dan B-Y. Kedua pelaku ditangkap polisi di wilayah pasar minggu, kelurahan Belakang Pondok. Polisi terpaksa memberikan timah panas kepada tersangka B-Y karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Sementara itu, kedua pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara alias residivis. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di dua TKP, dan penganiayaan. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga terlibat aksi curas, hingga penganiayaan. Laporannya di Polres Bengkulu dan Polsek Teluk Segara" Sementara itu dari hasil penyidikan Polres Bengkulu, kedua pelaku diketahui juga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di wilayah pengeroyokan di Kecamatan Teluk Segara. Berikut daftar aksi kriminalitas yang dilakukan M-K dan B-Y :

  1. Pencurian motor, handhone, dan laptop di Puskesmas pembantu pantai jakat. Kasus ditangani Polres Bengkulu.
  2. Perampasan 2 unit Handphone menggunakan senjata tajam, di jalan basuki rahmat Kelurahan Belakang Pondok kasus ditangani polres bengkulu.
  3. Pengeroyokan di pesta nikah jalan lombok kelurahan Sukamerindu kasus ditangani Polsek Teluk Segara.
  4. Kasus perampasan handphone di jalan pratu aidit, kasus ini ditangani Polsek Teluk Segara
Atas kasus ini, kedua pelaku pun dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP tentang pencurian, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: