68 Kendis Operasional Seluruh OPD Dikandangkan
BETVNEWS - Berdasarkan surat Bupati Lebong nomor : 032/216/BKD/III/2021 perihal pemeliharaan BMD dan Penarikan Kendaraan Dinas operasional, sebanyak 68 kendaraan operasional yang ada di seluruh OPD se Kabupaten Lebong mulai dikandangkan hari ini (15/3). Dijelaskan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riska Putra Utama bahwa sesuai intruksi Bupati Lebong penarikan kendaraan operasional ini untuk penertiban administrasi dan aset BMD milik Pemkab Lebong, dimana seluruh objek kendaraan dinas operasional untuk dapat diserahkan mulai tanggal 15 hingga 22 maret 2021 dengan disertai STNK dan BPKB kendaraan. Penarikan ini juga untuk melakukan evaluasi terhadap OPD yang dinilai gemuk terhadap kendaraan Dinas, karena kedepan Bupati akan melakukan pendataan dan distribusi kendaraan kepada OPD yang membutuhkan. "Hari ini kita mulai lakukan penarikan, sudah ada beberapa OPD yang menyerahkan, sesuai perintah Bupati kita tunggu sampai tanggal 22 Maret mendatang," jelas Kabid Aset.(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: