KPU Benteng Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan KPU

KPU Benteng Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan KPU

BETVNEWS,- Tahun 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyerahkan lahan 8.500 meter persegi untuk pembangunan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, lahan yang telah dibangunkan gedung dan saat ini malah ditempati Dinas Sosial (Dinsos) Benteng. Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan SP MM mengatakan, sesuai dengan surat hibah yang dikeluarkan Pemda Benteng, kepemilikan tanah dan surat berita acara yang ditandatangani Bupati Ferry Ramli dan Ketua DPRD Benteng Suharto SE pada tanggal 25 Agustus 2014 lalu. KPU Benteng berhak atas tanah tersebut untuk mendirikan gedung perkantoran KPU. Tetapi setelah disurvei KPU Pusat, diatas tanah milik KPU Benteng telah didirikan bangunan dan ditempati dinas lain. “Sesuai surat menyurat (Sertifikat) dan berita acara yaitu serah terima tanah yang saat itu juga ditandatangani oleh ketua DPRD yang dulu, tanah tersebut sah milik KPU Benteng, Setelah beberapa lama berjalan, kita mengusulkan pembangunan fisik dan dilakukan survei oleh KPU Pusat, ternyata di sana sudah ada bangunan yang didirikan oleh Pemda,” Ungkapnya.. Raja Sahnan juga menjelaskan, dirinya bersama ketua KPU benteng sudah dua kali melakukan pertemuan ke Pemda Benteng, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan solusi yang dikeluarkan. Namun, setelah dua kali melakukan pertemuan yang dibahas secara bersama melalui sektor terkait. Belum membuahkan keputusan apapun. Sedangkan solusi yang diberikan Pemda Benteng kepada KPU seolah mengambil keuntungan dibalik solusi yang diberikan. “Pihak Pemda sudah 2 kali kita temui, kami memberikan solusi bahwa bangunan yang ada diatas tanah milik kita, agar dihibahkan ke KPU. Sebab Kepala BPN menjelaskan kepada kami, jika tanah tersebut sudah didirikan bangunan". pungkasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: