Tersangka OTT KPK Dititip di Rutan Bengkulu
BENGKULU, BE - Dua orang tersangka pemberi suap terhadap Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, Selasa (8/8) kemarin. Dua orang itu adalah Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi, Diretur PT Mukomuko Putra Selatan. Mereka tiba di Rutan Kelas II B Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sampai di Bengkulu menggunakan maskapai penerbangan sore. Ada sekitar 8 orang jaksa dan anggota KPK yang membawa dua orang tersangka tersebut ke Rutan. Dititipkannya dua orang tersangka dari KPK itu untuk persiapan persidangan. Hanya saja belum diketahui "Dua orang tahanan KPK sampai sekitar pukul 16.00 WIB kemarin (8/8). Dititipkan kesini untuk persiapan persidangan," jelas Plt Karutan Kelas IIB Bengkulu, Aldika Nasution, Rabu (9/8). Setelah sampai, dua orang tahanan itu kemudian ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dulu. Mereka akan diletakkan di ruang mapenaling paling lama sekitar 1 bulan, lalu dipindahkan ke blok Tipikor. Dua orang tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Bengkulu dari mulai proses pelimpahan sampai proses persidangan nanti. "Lamanya mereka di dalam ruang mapenaling tergantung prosesnya, paling lama biasanya 1 bulan. Setelah itu baru kita pindahkan ke kamar tahanan blok Tipikor," imbuh Aldika. Setelah menerima dua orang tahanan itu, KPK tidak berpesan apa-apa kepada pihak Rutan. Karena tidak ada interuksi khusus, pihak Rutan kemudian menetapkan dua orang tersangka itu bisa dibesuk. Namun demikian, tidak ada perlakukan khusus terhadap dua orang tersebut. Semua diperlakukan sama seperti tahanan lain. "Tidak ada intruksi khusus dari KPK untuk dua orang tersangka tersebut," tegas Aldika. Berkaitan dengan satu orang tersangka yakni Kasi III Intel Kejati, Parlin Purba kapan akan dititipkan ke Rutan. Aldika mengatakan tidak tahu. Karena sejauh ini belum ada komunikasi terkait penitipkan Jaksa Parlin di Rutan Kelas IIB. "Tidak tahu kalau yang jaksanya, saya belum dapat informasi," pungkas Aldika. Seperti diketahui, selain jaksa Parlin Purba yang terkena OTT, KPK juga menangkap dua orang lain bulan Juni lalu. Mereka adalah Amin Anwari menjabat PPK BWSS VII dan Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Majunto. Tiga orang ini ditangkap karena diduga terlibat suap dalam proyek yang dilaksanakan BWSS tahun anggaran 2016.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: