Polda Lirik Proyek TPA Kayu Aghau Manna
BETVNEWS, - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Bengkulu mulai melirik proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pandu di Desa Kayu Aghau, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Proyek yang menggunakan dana APBN 2016 senilai Rp 15 miliar tersebut, disinyalir terindikasi praktik tindak pidana korupsi. Dari anggaran miliaran tersebut, diduga telah dilakukan pencairan dana proyek 100 persen pada tahun 2016, namun proyek tersebut tak kunjung selesai pada waktu yang ditentukan. Kemudian proyek yang dikelola PT. Agung Serba Tulen (AST) tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 tanpa penganggaran baru. Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, MH mengatakan pihaknya saat ini tengah membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan awal dan investigasi atas proyek tersebut. "Ya kita akan selidiki proyek itu dengan membentuk tim khusus. Ini uang negara yang diperuntukan untuk pembangunan, terlebih lagi pekerjaan belum selesai, sudah ada pencairan 100 persen," ujar Herman. Herman pun tidak menampik jika perkara tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia akan mempelajari terlebih dahulu proyek tersebut dengan langsung melakukan pengecekan lapangan. "Itu bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Kita akan pelajari khusus proyek itu guna mencari tahu perkaranya," pungkas Herman. (Aris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: