KPU

Divonis 12 Tahun, Ayah Kandung Cabul Kebingungan

Divonis 12 Tahun, Ayah Kandung Cabul Kebingungan

BETVNEWS,- Ayah kandung cabul Roni Pasla, divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri inisial S-A. Dalam dakwaan JPU, perbuatan durjana yang dilakukan terdakwa telah berlangsung hingga 5 kali antara september hingga oktober 2017. Padahal darah dagingnya itu baru berusia delapan tahun dan duduk dikelas 4 sekolah dasar. Korban juga menerima tindakan asusila dari ayah tirinya bernama Alwir, dan telah divonis 14 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa, dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara" Bunyi putusan yang dibacakan hakim Meriwati. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Sementara itu terdakwa kebingungan usai mendengarkan vonis. "Kamu mengerti tidak? kamu divonis 12 tahun penjara. Mengerti?" tanya Hakim Hascaryo. Sementara itu terdakwa tetap bergeming saat ditanya hakim. "Ya sudah kamu pikir pikir ya selama 7 hari.." ujar Hascaryo. Terdakwa tetap diam dan akhirnya dibawa kembali ke tahanan oleh petugas. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: