KPU

Mudik Antar Kabupaten Dalam Provinsi Diperbolehkan

Mudik Antar Kabupaten Dalam Provinsi Diperbolehkan

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/114/B.2 -Orpeg/2021. SE untuk menindaklanjuti Edaran Menpan RB nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid 19. "Saat ini memang sudah keluar SE, jadi berdasarkan edaran tersebut maka seluruh ASN beserta keluarganya tidak diperbolehkan mudik ke luar Provinsi. Serta melakukan kegiatan yang dilakukan di luar lapangan," sampai Elma Juwita Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Seluma, Kamis (22/04). Bahwa terhitung sejak tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Tidak dibenarkan bagi seluruh ASN dan keluarganya, untuk melakukan perjalanan ke luar Provinsi. Kecuali memang dalam melaksanakan kegiatan atau tugas kedinasan yang sifatnya penting. "Jika memang ada kepentingan, seperti dinas yang memperoleh surat tugas dari Bupati Seluma dan ditandatangani minimal pejabat Eselon II," imbuhnya. Jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut Elma Juwita sesuai dengan SE yang disampaikan oleh Bupati Seluma, bahwa akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN. "Untuk sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga jika memang ada yang melanggar, akan disesuaikan dengan aturan tersebut," tambahnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: