Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
BETVNEWS - Dua pelaku penganiyaan yakni FZ dan IF warga kecamatan Padang Jaya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Kedua pelaku yang merupakan anak di bawah umur diamankan setelah melakukan pengeroyokan atau penganiyaan dengan mengunakan senjata tajam terhadap Riko Apriansyah warga Kecamatan Argamakmur. KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi mengatakan, pengeroyokan atau penganiayaan terjadi pada 4 april lalu, korban bersama temannya melintas jalan umum jalur dua kota argamakmur, setibanya di depan Universitas Ratu Samban sepeda motor korban diserempet oleh pelaku hingga terjatuh. Saat korban berdiri tiba-tiba pelaku memukul korban dan menusuk korban menggunakan pisau. "akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka tusuk di bagian tangan," ungkap KBO. Asnawi menambahkan, setelah melakukan pengeroyokan kedua pelaku kabur dan berhasil diamankan di daerah Padang Jaya pada 21 April setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara. "atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e subsider pasal 351 ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup KBO. (Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: