H-7 Lebaran, Seluruh Perusahaan Wajib Bayar THR
BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, membuka posko pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR. Pembukaan posko tersebut, didasari oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang pemberian THR oleh perusahaan negeri maupun swasta. "Kita telah membuka posko, jadi bagi karyawan yang tidak menerima THR. Maka silahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans Seluma," ungkap Riduan Sabrin Kadis Nakertrans Seluma, Jum'at (23/04). Seluruh karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun, wajib mendapatkan THR dari perusahaan sama dengan gaji satu bulan. Sementara itu, untuk yang belum sampai satu tahun juga dibayar dengan rincian yang disesuaikan oleh pihak perusahaan dan wajib di bayarkan selambat-lambatnya pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. "THR memang diwajibkan, oleh karena itu posko ini akan kita buka hingga H + 7 hari raya Idul Fitri," Tambahnya. Jika kemudian ada perusahaan, yang tidak memberikan THR, maka pihaknya akan memanggil dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut. "Kalau masih ada yang tidak memberikan THR, nanti akan kita proses sesuai dengan peraturan," Tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: