KPU

ASN Pemprov Dilarang Cuti

ASN Pemprov Dilarang Cuti

BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti pada tanggal tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tidak ada cuti tahun ini, yang ada cuti bersama sesuai dengan kalender nasional yakni hari kedua lebaran." ujar Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti pada rabu (28/04 pagi). Setelah cuti bersama, maka pada tanggal 15 Mei 2021, ASN kembali menjalankan aktivitas birokrasi seperti biasanya. (Adi Cemen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: