Banding, RM di Vonis 9 Tahun Penjara

Banding, RM di Vonis 9 Tahun Penjara

BETVNEWS,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari menjadi 9 Tahun Penjara. Kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp. 400 juta,  subsider 2 bulan penjara. Hukuman berupa pencabutan Hak politik berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dikabulkan Hakim yang dipimpin Adi Dachrowi. "Memperbaiki putusan hakim pengadilan tipikor Bengkulu, menjadi hukuman masing masing 9 tahun Penjara" Bunyi putusan Hakim. Dalam pembacaan putusan banding ini, kedua terdakwa tidak tanpa hadir. Ruang pengadilan tersebut, hanya dipenuhi oleh awak media. Seperti diketahui sebelumnya RM dan Lily telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 lalu karena menerima suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 1 miliar. Suap diberikan oleh PT. SMS Jhony Wijaja (Telah Divonis 3 tahun 7 Bulan) melalui perantara Rico Dian Sari (Divonis 6 tahun) sebesar 1 miliar rupiah. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: