KPU

Salat Ied 1442 H Disarankan di Rumah

Salat Ied 1442 H Disarankan di Rumah

BETVNEWS - Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini, disarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing, sebab mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan video conference bersama Menteri Agama RI, bahwa disarankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun, untuk mempertegas anjuran ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). "Tetapi kami masih menunggu perintah yang lebih tegas dari pusat, karena intinya kami di daerah ikut pemerintah pusat, kalau pusat secara tegas melarang seperti tahun lalu salat Idul Fitri di Masjid ataupun di lapangan, maka kami akan membuat peraturan yang sama," Kata Dedy. Namun, di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dicantumkan bahwa, pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah ini diperbolehkan untuk dilaksanakan di Masjid, Mushola ataupun Lapangan. "Mengacu kepada fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, memang salat Idul Fitri 1442 Hijriyah ini diperbolehkan dilaksanakan di Masjid, Musholla, di lapangan atau di dekat Masjid, mengenai Protokol Kesehatan itu menjadi prasyarat utama untuk melaksanakan Sholat Ied," Jelas Zul Effendi, Ketua MUI Kota Bengkulu. (Nadia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: