KPU

Ini Dia Perjalanan Kasus Korupsi Yang Menjerat RM dan Lili

Ini Dia Perjalanan Kasus Korupsi Yang Menjerat RM dan Lili

BETVNEWS,- Perjalanan perkara suap fee proyek yang menjerat Gubernur non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK. Mantan bupati Musirawas tersebut diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari pengusaha Jhony Wijaya pada 20 Juni 2017. RM saat itu belum genap dua tahun menjabat sebagai Gubernur Bengkulu pasca memenangkan Pilgub 2015.   Berikut perjalanan perkara RM dan Lily yang BETV rangkum : 20 Juni 2017 : -KPK Menangkap Tangan Istri Ridwan Mukti, Lili Martiani Maddari, bersama Dirut PT.RPS Rico Dian Sari, dan Dirut PT. SMS Jhony Wijaya. -KPK turut membawa ketiganya bersama Gubernur Ridwan Mukti ke Jakarta 21 Juni 2017 -KPK resmi menetapkan Ridwan Mukti dan Istri menjadi tersangka penerima suap, Rico Dian Sari sebagai tersangka perantara,dan Jhony Wijaya sebagai pemberi suap sebesar 1 Miliar. Suap terkait fee proyek jalan di provinsi Bengkulu -Keempat Tersangka Resmi Ditahan KPK 18 September 2017 -Berkas Perkara RM dan Istri Dilimpahkan Ke JPU KPK, keduanya Ditahan di Bengkulu. 8 November 2017 -Dirut PT. SMS Jhony Wijaya divonis 3 tahun 7 Bulan Penjara, terbukti berikan suap ke Gubernur. 15 Desember 2017 -Dirut PT. RPS Rico Dian Sari, Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti menjadi perantara suap untuk Gubernur. 7 Desember 2017 -Jaksa KPK tuntut Ridwan Mukti dan istri Lili Martiani Maddari Dihukum Selama 10 Tahun Penjara, Denda 400 Juta. Hak Politik berupa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun kepada RM setelah menjalani hukuman dicabut. 11 Januari 2018 -Hakim PN Bengkulu memvonis Ridwan Mukti dan istri Lili Martiani Maddari Dihukum Selama 8 Tahun Penjara, Denda 400 Juta. Hakim juga mencabut hak politik berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun kepada RM setelah menjalani hukuman. 18 Januari 2018 -Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu 28 Maret 2018 - Majelis hakim pengadilan tinggi Bengkulu memperberat hukuman Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari menjadi 9 tahun penjara, denda 400 juta subsider 2 bulan penjara, dan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: