KPU

Maling Motor, Residivis Terancam 7 Tahun Penjara

Maling Motor, Residivis Terancam 7 Tahun Penjara

BETVNEWS - Seorang Pemuda asal Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang sebelumnya merupakan residivis dalam kasus asusila. Terancam tujuh tahun penjara, lantaran terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik M Yamin warga Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan. "Tersangka ini melihat kendaraan terparkir di teras rumah korban, karena kondisi yang sepi dan kunci motor yang masih terletak di motor. Sehingga memudahkan tersangka untuk beraksi," ungkap Iptu Saiful Ahmadi Kapolsek Sukaraja dalam press release di Polres Seluma, Senin siang (31/05). Sepeda motor dengan nomor polisi BD 3592 EF tersebut, dinyatakan hilang di teras rumah korban pada Jumat 27 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib. Dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukaraja. "Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Dan akhirnya tim berhasil menemukan tersangka, lantaran yang bersangkutan menawarkan kendaraan tersebut ke forum jual beli online," imbuhnya. Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukaraja pada 28 Mei 2021. Pada saat penangkapan, personil Polsek Sukaraja berpura-pura akan membeli motor tersebut, dengan cara Cash On Delivery (COD). "Saat ini masih akan kita kembangkan, dan tersangka kita jerat dengan pasal 363. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: