KPU

Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma dan BS akan di Mediasi Gubernur

Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma dan BS akan di Mediasi Gubernur

BETVNEWS - Perseteruan tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, saat ini masih terus berlangsung. Ini pasca keluarnya Permendagri nomor 9 tahun 2020, yang menjelaskan tentang tapal batas antara dua Kabupaten tetangga tersebut. "Memang atas petunjuk Menteri Dalam Negeri, bahwa Gubernur harus membantu untuk dilakukan mediasi. Dan berdasarkan hasil koordinasi Sekda ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, bahwa mediasi akan dilaksanakan pada Selasa depan," ungkap Dadang Kosasi Kabag Administrasi dan Pemerintahan Setdakab Seluma, Selasa (03/06). Pemerintah Kabupaten Seluma akan tetap ngotot, bahwa tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan tetap berkaca dengan UU nomor 3 Tahun 2003, tentang tapal batas antara kedua Kabupaten tersebut. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tetap dengan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tapal batas. "Kita sudah siapkan semua berkas yang diperlukan. Sehingga nanti semuanya akan kita sampaikan pada saat dilakukan mediasi," tambahnya. Kemudian jika dalam pelaksanaan mediasi tersebut, tidak didapatkan hasil yang diinginkan. Pemerintah Kabupaten Seluma telah mempersiapkan alternatif lain, dengan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. "Langkah lain tentu sudah kita persiapkan, bahkan saat ini sudah disiapkan semua keperluan termasuk berkas-berkas untuk kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga semua jalur tetap akan kita tempuh," imbuhnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: