KPU

Belum Divaksin, Guru Tidak Diperbolehkan Mengajar Tatap Muka

Belum Divaksin, Guru Tidak Diperbolehkan Mengajar Tatap Muka

BETVNEWS - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tahun ajaran baru 2021 / 2022 ini kembali akan digelar secara tatap muka, namun, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan RI, untuk tenaga pendidik atau guru diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Sebab, jika tenaga pendidik atau guru yang mengajar secara tatap muka tersebut belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, dikhawatirkan akan membawa atau menularkan Covid-19 kepada peserta didik di sekolah. Dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Nopri W Aksa, untuk progres vaksinasi Covid-19 untuk guru saat ini sudah diatas 80 persen, lantaran pada saat pelaksanaan vaksinasi, ada guru yang masuk ke dalam kategori tidak bisa menerima vaksin. "Kalaupun nanti misalkan belum tersedianya vaksin, atau mungkin tenaga vaksinator itu sendiri yang belum siap untuk memberikan vaksin kepada guru, artinya yang belum diberi vaksin, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas, mungkin dia tidak perlu dulu memberikan pembelajaran kepada peserta didik kita yang dilakukan secara tatap muka," Pungkas Nopri. (Nadia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: