Bobol koperasi, Nelayan Dibekuk

Bobol koperasi, Nelayan Dibekuk

BETVNEWS, -Pria inisial R-K (30) dibekuk aparat reskrim Polsek Teluk Segara. Pelaku yang bekerja sebagai nelayan di pantai jakat ini menggasak 2 unit komputer dan satu printer milik koperasi nelayan di jalan Bencoleen Street. Aksi pelaku ini dilakukan pada bulan maret 2017 lalu, dimana pelaku yang juga bertugas sebagai penjaga malam dengan mudah menggasak peralatan milik kantor tersebut. Dan kemudian menjual barang curian tersebut kepada orang lain. "Kami masih mencari barang bukti komputer. Untuk printer sudah berhasil kami amankan" ungkap Kapolres Bengkulu AKBP. Prianggodo Heru Kunprasetyo dalam rilis sabtu (31/3) siang.

Pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya pada kamis (29/3) kemarin. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengn ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: