KPU

Tidak Ikut Apel, TPP ASN Akan Dipotong 2 Persen

Tidak Ikut Apel, TPP ASN Akan Dipotong 2 Persen

BETVNEWS - Sebagai upaya peningkatan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai senin 14 Juni ini akan mulai memberlakukan aturan wajib apel sore dan pagi bagi seluruh ASN di lingkungan pemkab Mukomuko. Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran nomor : 800/976/e.3/VI/2021 tentang pelaksanaan apel pagi dan sore hari bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko dan berdasarkan peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko pasal 11 ayat 3 bahwa bagi ASN yang tidak melaksanakan apel pagi dan apel sore akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen. Disampaikan Bupati Mukomuko, Sapuan bahwa tujuan dari diwajibkannya para ASN untuk apel pagi dan sore adalah untuk kebaikan bersama serta untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. “Kita  berharap kedepan bila kedisiplinan para ASN ini sudah bagus maka secara otomatis alhasil kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga akan ikut membaik sehingga bisa menciptakan iklim kerja yang kondusif serta segera tercapainya visi misi pemerintahan Sapuan – Wasri. (JEMIAND)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: