KPU

Pasca Hukuman Ditambah, Ridwan Mukti Belum Tentukan Sikap

Pasca Hukuman Ditambah, Ridwan Mukti Belum Tentukan Sikap

BETVNEWS - Jelang berakhirnya waktu penentuan sikap atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti belum menentukan sikap. Bila terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang akan menyatakan sikap, maka putusan dianggap inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sendiri diberi waktu selama 7 hari setelah menerima putusan dari PN Bengkulu. "Sesuai aturan, diberi waktu 1 Minggu setelah terima pemberitahuan putusan dari PN Bengkulu." Ujar Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Mukhlis. Sementara itu pengacara Ridwan Mukti saat dihubungi mengaku belum berkomunikasi lebih jauh dengan mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tersebut. "(Belum ada Sikap) Saya belum berkomunikasi dengan beliau (Ridwan Mukti)" Ujar Pengacara Ridwan Mukri, Maqdir Ismail saat dihubungi pada minggu (1/4). RM dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya divonis selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, denda 400 juta subsidair 2 bulan penjara. RM juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: