KPU

Penjual Kulit Harimau Sumatera Diringkus

Penjual Kulit Harimau Sumatera Diringkus

BETVNEWS - MJY (40), Sabtu (19/6/2021) kemarin diringkus saat tengah membawa dua kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera, lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor di desa Lubuk Sini Kabupaten Bengkulu Tengah. MJY yang diringkus langsung oleh tim Gakkum KLHK bersama Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung ini langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga, Harimau Sumatera ini diburu oleh pelaku dengan cara dijerat, lantaran melihat langsung dari kondisi kulit yang telah diamankan. Akibatnya, MJY dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. “Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK. (Nadia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: