Diduga Angkut Kayu Ilegal, 4 Orang Ditangkap
BETVNEWS,- Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko Senin malam berhasil menangkap satu unit ruck dengan nopol BD 8859 AK yang bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi. Selain itu polisi juga berhasil menangkap 4 orang tersangka. Disampaikan Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, bahwa keempat tersangka yang berhasil Ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial A-M (20) warga Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, K-U (17) warga Kabupaten Mukomuko, W-O ( 51) warga kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah , serta M-O (42) warga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. ”Penangkapan 4 tersangka illegal loging tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko," jelasnya. Ditambahkannya setelah dilakukan penangkapan ke empat tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan tersebut. ”Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tutupnya. Selain menyita barang bukti 1 unit mobil pengangkut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 215 batang kayu. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: