KPU

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Pidana

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Pidana

BETVNEWS.- Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pelaksanan pemusnahan barang bukti dari 17 kasus berbeda pada Rabu (23/6) Pagi. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan pemusnahan hanya sebagai salah satu bentuk pelaksnaan eksekusi dari perkara yang sudah diselesaikan. "Barang bukti yang dimusnahkan ini antara lain dari perkara yang cukup besar, diantaranya yaitu perkara kasus narkoba dengan barang bukti ganja sebanyak 2 kg dan tuak sebanyak puluhan jerigen" jelasnya. Selain ganja dan tuak, ada juga senjata tajam,pakaian serta hp yang ikut dimusnahkan. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: